|
Ø Warna lambang Kuning Emas
mengandung arti persatuan, kebesaran, keluhuran dan kejayaan.
Ø Bintang Emas Bersudut lima
mengandung makna cita-cita luhur dan keadilan.
Ø Karya Dharma
mengandung arti perjuangan yang terus menerus, jujur dan kebaktian yang ikhlas.
Ø Setangkai Padi dan Setangkai
Kapas Berdaun yang diikat dengan pita coklat, mengandung
makna kesungguhan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang merata.
Ø 22 Biji Padi dan 12 Buah Bunga
Kapas Berdaun adalah angka – angka dimulainya
Kongres Nasional ke-1 Veteran Republik Indonesia, yaitu tanggal 22 Desember
1956.
|
PENDAHULUAN
v LATAR BELAKANG VETERAN BERAU.
Veteran
Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa
revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, Warga
Negara Republik Indonesia yang terlibat dalam pembebasan Irian Barat melakukan
tugas Trikora sejak 19 Desember 1961
sampai dengan 1 Mei 1963 dan Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan
tugas Dwikora secara aktif dalam operasional kesatuan bersenjata ( UU. No.7
tahun 1967, tentang Veteran Republik Indonesia ). Dari keanggotaan Veteran
tersebut diatas, Veteran Republik Indonesia membentuk suatu organisasi yang
bernama “Legiun Veteran Republik Indonesia ( LVRI )”. Demikian pula halnya
dengan pejuang yang berada di Kabupaten Berau, secara otomatis terbentuk dengan
Legiun Veteran Republik Indonesia Markas Cabang Kabupaten Berau.
- Sekretariat
LVRI Markas Cabang
Kabupaten Berau pertama kali berkedudukan di Jalan Kapten Tendean pada tahun
1987, kemudian pada tahun 1994 Kantor Sekretariat LVRI berpindah ke Jalan SM.
Aminuddin, Gg. I (sekarang sudah berubah nama menjadi Gg. Veteran) hingga
sekarang.
- Kantor
Sekretariat LVRI Macab. Kab. Berau dibangun atas bantuan dari bapak Bupati
Berau yang dijabat oleh Bapak Drs.
ARMYN’S, dan pada saat itu Kantor Veteran masih berbahan kayu. Kemudian pada
tahun 2005 atas bantuan dari Bapak Bupati Berau Drs. H. MASDJUNI, Legiun Veteran
RI Macab. Kab. Berau diberikan
bantuan untuk membangun (merehab) kantor yang permanent.
- Sedangkan
untuk anggaran LVRI Macab. Kabupaten Berau, sejak tahun 2010 sampai dengan saat
ini Veteran Berau telah mendapat perhatian dari Bapak Bupati Berau,Bapak H.Drs.MAKMUR.
HAPK. LVRI Kab. Berau sangat berterima kasih dan bersyukur, karena atas
perhatian, dukungan dan bantuan dari Pemda Kab. Berau, kami dapat memberikan
bantuan/subsidi kepada para anggota/janda-janda Veteran, pemeliharaan/perawatan
kantor LVRI, termasuk untuk biaya transportasi pengurus bila ada undangan ke
Propinsi, serta biaya tak terduga dan lain-lain sebagainya.
- Para
anggota LVRI Markas Cabang Kabupaten Berau pada umumnya sudah tua/sudah sepuh, hanya
semangat dan fikiran saja yang masih tersisa, sedangkan kemampuan fisik sudah
tidak mampu dan tidak mendukung lagi untuk bekerja dan berusaha, akan tetapi
mereka sangat membutuhkan dana/biaya untuk berobat maupun untuk memenuhi
kehidupan sehari - hari. Hal ini memerlukan kesadaran dan perhatian dari semua
pihak, baik dari PEMDA Kabupaten Berau ataupun dari Perusahaan - perusahaan
yang berada didaerah Kabupaten Berau.
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
MARKAS CABANG KABUPATEN BERAU
UNTUK
PERIODE TAHUN 2012 s/d 2017
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
BUPATI
BERAU
DANDIM
0902 / TRD
KAKANMINVETCAD
VI/03
AJI
ABARSYAH. M
WIJONO
SUPONO
AMAT
NASA
NGADIMIN
A.L.HERDIAYARTO
PAULUS
GERODA
|
PELINDUNG
PELINDUNG
PEMBINA
KETUA
WAKIL
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
SEKSI
ORGANISASI
SEKSI
KEAMANAN
|
v SEJARAH SINGKAT LVRI.
Seperti telah disebutkan diatas bahwa
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
( LVRI ) adalah golongan masyarakat Pejuang dan Pembela
Kemerdekaan yang berjiwa Pancasila serta berjasa dalam mempertahankan dan
membela Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Proklamirkan pada tanggal 17
agustus 1945, baik mereka yang tergabung dalam kesatuan bersenjata resmi maupun
kelaskaran, yang diakui oleh Pemerintah.
Organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia atau disingkat dengan LVRI didirikan dan disahkan oleh Kongres
Nasional Pejuang Kemerdekaan Seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan tanggal 02 Januari 1957 di
Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
LVRI sesungguhnya dibentuk pada
tanggal 01 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian dialihkan
menjadi tanggal 02 Januari 1957, bertepatan dengan hari Pelantikan Badan
Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno tanggal 02 Januari
1957, yang kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun1957.
Terbentuknya Legiun Veteran Republik
Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,
merupakan suatu penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat
Indonesia secara tulus kepada para Veteran yang dalam periode perjuangan dan
periode pembelaan Kemerdekaan RI telah berjuang mengangkat senjata membela
kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya dibawah panji – panji perjuangan melawan
segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan
Pancasila.
Organisasi LVRI diatur oleh Undang – Undang
No. 7 tahun 1967 yaitu tentang Veteran Republik Indonesia, sehingga mempunyai
kedudukan yang istimewa karena berdirinya melalui Keputusan Presiden RI. Begitu
juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengangkatan anggota
Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI disahkan melalui Keputusan
Presiden RI.
v VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam
Pengertian sehari – hari Veteran diartikan sebagai bekas prajurit atau mantan
pejuang atau mantan tentara. Pemaknaan tersebut tidak salah, namun yang
dimaksud Veteran disini adalah mengacu pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 1967
bersama Petunjuk Pelaksanaan yang berlaku :
1. Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia.
Adalah
Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa Revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 s/d tanggal 27 Desember 1949 telah ikut secara aktif
berjuang untuk mempertahankan Negara dalam kesatuan bersenjata resmi atau
kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan itu.
Veteran Pejuang digolongkan menurut lamanya masa
berjuang :
a) Veteran
Golongan A masa berjuang maksimal 4 tahun 11 bulan.
b) Veteran
Golongan B masa berjuang maksimal 3 tahun 11 bulan.
c) Veteran
Golongan C masa berjuang maksimal 2 tahun 11 bulan.
d) Veteran
Golongan D masa berjuang maksimal 1 tahun 11 bulan.
e) Veteran
Golongan E masa berjuang maksimal 0 tahun 11 bulan dan minimum 6 bulan.
2. Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia.
a. Veteran Pembela Trikora
adalah Warga Negara Republik indonesia yang dalam perjuangan Irian Barat
melakukan TRIKORA sejak tanggal 19 Desember 1961 s/d tanggal 01 Mei 1963 secara
aktif bertempur/berjuang dalam kelaskaran atau dalam kesatuan bersenjata resmi
di Irian Barat.
b. Veteran Pembela Dwikora adalah
Warga Negara Republik Indonesia yang yang dalam masa 3 Mei 1964 s/d 11 Agustus
1966, secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata
didaerah Kalimantan Utara dan sekitarnya.
c. Veteran Pembela Timor Timur adalah
Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa 21 Mei 1975 s/d 17 Juni 1976,
secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan – kesatuan bersenjata didaerah
Timor Timur.
v LANDASAN HUKUM LVRI.
LVRI
diresmikan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957 tentang
Legiun Veteran Republik Indonesia yang kemudian disesuaikan dengan Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran RI ( Lembar Negara RI Tahun 1967
Nomor 17 tanggal 07 Agustus 1967 ), serat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan.
v VISI DAN MISI LVRI
1. VISI LVRI :
Legiun
Veteran Republik Indonesia yang solid dan bersatu, yang berpegang teguh pada
Kode Kehormatan Panca Marga,konsisten terhadap perjuangan yang tidak mengenal menyerah
dalam melaksanakan pembangunan nasional, guna mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
2. MISI LVRI :
Ø Legiun
Veteran Republik Indonesia secara terus – menerus meningkatkan harkat dan
martabat seluruh Veteran republik Indonesia sebagai pejuang, pembela dan
penegak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945, serta berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Ø Legiun
Veteran Republik Indonesia aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota,
pembina generasi muda sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan persahabatan antar bangsa
demi terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
v ASAS DAN TUJUAN LVRI.
1. ASAS.
-
Legiun Veteran Republik Indonesia
(LVRI) berasaskan Pancasila.
2. TUJUAN.
-
Legiun Veteran Republik Indonesia
(LVRI) bertujuan :
a.
Membina Potensi Nasional Veteran
Republik Indonesia dalam rangka ketahanan nasional serta perjuangan bangsa demi
kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945.
b. Memperjuangkan perbaikan sosial
ekonomi dan pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi para
anggota Veteran dan keluarganya.
VETERAN
REPUBLIK INDONESIA adalah :
-
Warga Negara Republik Indonesia yang
dalam masa Revolusi fisik antara tanggal
17 Agustus 1945 s/d tanggal 27 Desember 1949 telah ikut secara aktif berjuang untuk
mempertahankan Negara dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang
diakui oleh pemerintah pada masa itu.
-
Warga Negara Republik indonesia yang
dalam perjuangan Irian Barat melakukan TRIKORA sejak tanggal 19 Desember 1961
s/d tanggal 01 Mei 1963 secara aktif bertempur/berjuang dalam kelaskaran atau
dalam kesatuan bersenjata resmi di Irian Barat.
-
Warga Negara Republik Indonesia yang
melakukan tugas DWIKORA langsung secara aktif terjun didalam operasi-operasi/pertempuran-pertempuran
dalam kesatuan bersenjata di KALTARA (Sabah & Serawak) pada tanggal 01 Januari 1964 s/d tanggal 08
Desember 1967.
-
Warga Negara Republik Indonesia yang
menurut salah satu cara ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela
kemerdekaan dan kedaulatan negara lain yang timbul dimasa yang akan datang.