Senin, 08 Oktober 2012


ARTI DAN MAKNA LAMBANG
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
 
                  


 






Ø Warna lambang Kuning Emas mengandung arti persatuan, kebesaran, keluhuran dan kejayaan.

Ø Bintang Emas Bersudut lima mengandung makna cita-cita luhur dan keadilan.

Ø      Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus menerus, jujur dan kebaktian yang ikhlas.

Ø   Setangkai Padi dan Setangkai Kapas Berdaun yang diikat dengan pita coklat, mengandung makna kesungguhan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang merata.

Ø  22 Biji Padi dan 12 Buah Bunga Kapas Berdaun adalah angka – angka dimulainya Kongres Nasional ke-1 Veteran Republik Indonesia, yaitu tanggal 22 Desember 1956.


LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA.
MARKAS CABANG KABUPATEN BERAU

 

PENDAHULUAN
v LATAR BELAKANG VETERAN BERAU.
Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, Warga Negara Republik Indonesia yang terlibat dalam pembebasan Irian Barat melakukan tugas Trikora sejak  19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 dan Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora secara aktif dalam operasional kesatuan bersenjata ( UU. No.7 tahun 1967, tentang Veteran Republik Indonesia ). Dari keanggotaan Veteran tersebut diatas, Veteran Republik Indonesia membentuk suatu organisasi yang bernama “Legiun Veteran Republik Indonesia ( LVRI )”. Demikian pula halnya dengan pejuang yang berada di Kabupaten Berau, secara otomatis terbentuk dengan Legiun Veteran Republik Indonesia Markas Cabang Kabupaten Berau.


- Sekretariat LVRI Markas Cabang Kabupaten Berau pertama kali berkedudukan di Jalan Kapten Tendean pada tahun 1987, kemudian pada tahun 1994 Kantor Sekretariat LVRI berpindah ke Jalan SM. Aminuddin, Gg. I (sekarang sudah berubah nama menjadi Gg. Veteran) hingga sekarang.

-    Kantor Sekretariat LVRI Macab. Kab. Berau dibangun atas bantuan dari bapak Bupati Berau yang dijabat oleh Bapak Drs. ARMYN’S, dan pada saat itu Kantor Veteran masih berbahan kayu. Kemudian pada tahun 2005 atas bantuan dari Bapak Bupati Berau Drs. H. MASDJUNI, Legiun Veteran RI Macab. Kab. Berau diberikan bantuan untuk membangun (merehab) kantor yang permanent.

-    Sedangkan untuk anggaran LVRI Macab. Kabupaten Berau, sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini Veteran Berau telah mendapat perhatian dari Bapak Bupati Berau,Bapak H.Drs.MAKMUR. HAPK. LVRI Kab. Berau sangat berterima kasih dan bersyukur, karena atas perhatian, dukungan dan bantuan dari Pemda Kab. Berau, kami dapat memberikan bantuan/subsidi kepada para anggota/janda-janda Veteran, pemeliharaan/perawatan kantor LVRI, termasuk untuk biaya transportasi pengurus bila ada undangan ke Propinsi, serta biaya tak terduga dan lain-lain sebagainya.

-      Para anggota LVRI Markas Cabang Kabupaten Berau pada umumnya sudah tua/sudah sepuh, hanya semangat dan fikiran saja yang masih tersisa, sedangkan kemampuan fisik sudah tidak mampu dan tidak mendukung lagi untuk bekerja dan berusaha, akan tetapi mereka sangat membutuhkan dana/biaya untuk berobat maupun untuk memenuhi kehidupan sehari - hari. Hal ini memerlukan kesadaran dan perhatian dari semua pihak, baik dari PEMDA Kabupaten Berau ataupun dari Perusahaan - perusahaan yang berada didaerah Kabupaten Berau.

 



SUSUNAN KEPENGURUSAN
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
MARKAS CABANG KABUPATEN BERAU
UNTUK PERIODE TAHUN 2012  s/d  2017



NO
NAMA
JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
BUPATI BERAU
DANDIM 0902 / TRD
KAKANMINVETCAD VI/03
AJI ABARSYAH. M
WIJONO
SUPONO
AMAT NASA
NGADIMIN A.L.HERDIAYARTO
PAULUS GERODA
PELINDUNG
PELINDUNG
PEMBINA
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
SEKSI ORGANISASI
SEKSI KEAMANAN



v  SEJARAH SINGKAT LVRI.

Seperti telah disebutkan diatas bahwa LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA ( LVRI ) adalah golongan masyarakat Pejuang dan Pembela Kemerdekaan yang berjiwa Pancasila serta berjasa dalam mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Proklamirkan pada tanggal 17 agustus 1945, baik mereka yang tergabung dalam kesatuan bersenjata resmi maupun kelaskaran, yang diakui oleh Pemerintah.

Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia atau disingkat dengan LVRI didirikan dan disahkan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan Seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 22 Desember  1956 sampai dengan tanggal 02 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

LVRI sesungguhnya dibentuk pada tanggal 01 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian dialihkan menjadi tanggal 02 Januari 1957, bertepatan dengan hari Pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno tanggal 02 Januari 1957, yang kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun1957.

Terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara tulus kepada para Veteran yang dalam periode perjuangan dan periode pembelaan Kemerdekaan RI telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya dibawah panji – panji perjuangan melawan segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila.

Organisasi LVRI diatur oleh Undang – Undang No. 7 tahun 1967 yaitu tentang Veteran Republik Indonesia, sehingga mempunyai kedudukan yang istimewa karena berdirinya melalui Keputusan Presiden RI. Begitu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI disahkan melalui Keputusan Presiden RI.


v VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Dalam Pengertian sehari – hari Veteran diartikan sebagai bekas prajurit atau mantan pejuang atau mantan tentara. Pemaknaan tersebut tidak salah, namun yang dimaksud Veteran disini adalah mengacu pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 1967 bersama Petunjuk Pelaksanaan yang berlaku :


1.   Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa Revolusi fisik antara  tanggal 17 Agustus 1945 s/d tanggal 27 Desember 1949 telah ikut secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan itu.

Veteran Pejuang digolongkan menurut lamanya masa berjuang :

a)    Veteran Golongan A masa berjuang maksimal 4 tahun  11 bulan.
b)   Veteran Golongan B masa berjuang maksimal 3 tahun  11 bulan.
c)   Veteran Golongan C masa berjuang maksimal 2 tahun  11 bulan.
d)   Veteran Golongan D masa berjuang maksimal 1 tahun  11 bulan.
e)  Veteran Golongan E masa berjuang maksimal 0 tahun 11 bulan dan minimum 6 bulan.

2.   Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

a.     Veteran Pembela Trikora adalah Warga Negara Republik indonesia yang dalam perjuangan Irian Barat melakukan TRIKORA sejak tanggal                     19 Desember 1961 s/d tanggal 01 Mei 1963 secara aktif bertempur/berjuang dalam kelaskaran atau dalam kesatuan bersenjata resmi di Irian Barat.

b.  Veteran Pembela Dwikora adalah Warga Negara Republik Indonesia yang yang dalam masa 3 Mei 1964 s/d 11 Agustus 1966, secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata didaerah Kalimantan Utara dan sekitarnya.

c.     Veteran Pembela Timor Timur adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa 21 Mei 1975 s/d 17 Juni 1976, secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan – kesatuan bersenjata didaerah Timor Timur.



v LANDASAN HUKUM LVRI.
LVRI diresmikan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia yang kemudian disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran RI               ( Lembar Negara RI Tahun 1967 Nomor 17 tanggal 07 Agustus 1967 ), serat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

v VISI DAN MISI LVRI

1.   VISI LVRI :

Legiun Veteran Republik Indonesia yang solid dan bersatu, yang berpegang teguh pada Kode Kehormatan Panca Marga,konsisten terhadap perjuangan yang tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan pembangunan nasional, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

2.   MISI LVRI :

Ø Legiun Veteran Republik Indonesia secara terus – menerus meningkatkan harkat dan martabat seluruh Veteran republik Indonesia sebagai pejuang, pembela dan penegak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, serta berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Ø Legiun Veteran Republik Indonesia aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, pembina generasi muda sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


v ASAS DAN TUJUAN LVRI.


1.   ASAS.

-        Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) berasaskan Pancasila.



2.   TUJUAN.

-        Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) bertujuan :

a.    Membina Potensi Nasional Veteran Republik Indonesia dalam rangka ketahanan nasional serta perjuangan bangsa demi kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

b.  Memperjuangkan perbaikan sosial ekonomi dan pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi para anggota Veteran dan keluarganya.



VETERAN REPUBLIK INDONESIA adalah :

-        Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa Revolusi fisik antara  tanggal 17 Agustus 1945 s/d tanggal 27 Desember 1949 telah ikut secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa itu.

-        Warga Negara Republik indonesia yang dalam perjuangan Irian Barat melakukan TRIKORA sejak tanggal 19 Desember 1961 s/d tanggal 01 Mei 1963 secara aktif bertempur/berjuang dalam kelaskaran atau dalam kesatuan bersenjata resmi di Irian Barat.

-        Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas DWIKORA langsung secara aktif terjun didalam operasi-operasi/pertempuran-pertempuran dalam kesatuan bersenjata di KALTARA (Sabah & Serawak)  pada tanggal 01 Januari 1964 s/d tanggal 08 Desember 1967.

-        Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela kemerdekaan dan kedaulatan negara lain yang timbul dimasa yang akan datang.